Dishub Palu Identifikasi 70 Titik Parkir Liar, Tingkatkan Peran Satgas
- 31 Agt 2026 15:16 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengidentifikasi sekitar 70 titik parkir liar yang tersebar di sejumlah wilayah. Pemerintah Kota Palu saat ini tengah memperkuat penertiban melalui Satuan Tugas (Satgas) Parkir gabungan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto usai berikan pengarahan kepada ratusan juru parkir resmi di lapangan Tenis Pelti Kota Palu, Senin, 31 Agustus 2026. Pengarahan tersebut diberikan usai insiden penembakan seorang juru parkir liar di jalan Tombolotutu kota palu beberapa waktu lalu.
Trisno mengatakan, pemetaan titik parkir liar dilakukan sebagai dasar pengawasan dan penertiban. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam membedakan lokasi parkir resmi dan ilegal.
“Sementara ini kami sudah mengidentifikasi sekitar 70 titik parkir liar. Minggu ini Satgas Parkir gabungan mulai bergerak melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Trisno.
Trisno mengatakan pemerintah akan memasang spanduk berukuran 1x1 meter pada lokasi yang telah teridentifikasi sebagai titik parkir liar. Penanda tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui lokasi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi pembayaran parkir.
“Semua titik parkir liar yang ada di Kota Palu akan kami pasangi spanduk. Masyarakat kami minta tidak melakukan transaksi retribusi atau pembayaran apa pun di lokasi tersebut,” katanya.
Menurut Trisno, surat teguran juga akan diberikan kepada pihak yang ditemukan melakukan aktivitas parkir tanpa izin. Penanganan tersebut akan melibatkan berbagai unsur agar penertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub.
Satgas Parkir gabungan terdiri atas unsur Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Tim tersebut akan melakukan pengawasan dan penertiban secara bersama-sama pada sejumlah titik yang telah dipetakan.
“Satgas Parkir ini terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan. Mereka akan bergerak bersama melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan,” ucap Trisno.
Ia menambahkan, pemerintah juga memastikan perlindungan bagi juru parkir yang telah terdaftar secara resmi. Saat ini terdapat sekitar 360 juru parkir resmi yang memiliki tugas dan jadwal kerja sesuai ketentuan.
Trisno mengimbau masyarakat turut mendukung penertiban dengan tidak melakukan transaksi pada titik parkir liar yang telah diberi tanda. Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk memutus praktik parkir tanpa izin di Kota Palu.
“Kalau sudah ada penanda bahwa lokasi tersebut merupakan titik parkir liar atau kawasan bebas parkir, masyarakat jangan melakukan pembayaran apa pun di sana. Dukungan masyarakat sangat penting agar penertiban ini berhasil,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....