Lindungi Karya Seniman, Kanwil Kemenkum Sulteng Buka Layanan KI Gratis

  • 31 Agt 2026 13:18 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan pendaftaran Hak Cipta lagu dan musik secara gratis bagi masyarakat. Program khusus ini diselenggarakan di Lapangan Vatulemo Palu, Minggu 30 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Tahun 2026.

Masyarakat yang memiliki karya lagu dan/atau musik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh layanan pendaftaran sekaligus mendapatkan informasi seputar perlindungan hukum. Selain itu, apresiasi khusus juga disiapkan bagi 20 pendaftar pertama di lokasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta. Jaminan hukum ini menjadi bentuk apresiasi atas karya yang dihasilkan melalui proses kreativitas yang tidak singkat.

“Karya apa pun yang diciptakan memiliki nilai dan layak mendapatkan perlindungan. Lagu, musik, buku, foto, film, desain maupun karya seni lainnya bukan sekadar hasil kreativitas, tetapi juga merupakan aset yang perlu dijaga dan dilindungi secara hukum,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Menurutnya, kemudahan akses terhadap layanan KI perlu terus didorong agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mendaftarkan karya mereka. Pendaftaran Hak Cipta menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya intelektual.

“Melalui layanan yang mudah dan dekat dengan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya dipahami sebagai urusan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya masyarakat menjaga dan mengembangkan aset kreatif yang mereka miliki,” lanjutnya.

Selain memfasilitasi pendaftaran gratis, Kanwil Kemenkum Sulteng juga membuka ruang konsultasi langsung terkait berbagai jenis Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dijangkau sekaligus meningkatkan literasi KI di tengah masyarakat.

“Jangan menunggu karya kita digunakan atau diklaim oleh pihak lain baru kemudian menyadari pentingnya perlindungan. Lindungi karya sejak awal dan pastikan hak penciptanya memiliki kepastian hukum,” ucap Rakhmat Renaldy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....