Kanwil Kemenkum Sulteng Kawal Aturan Kewenangan PPNS Banggai

  • 29 Agt 2026 21:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai – Pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu fokus utama dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai. Kegiatan yang berlangsung di Kantor BRIDA Kabupaten Banggai pada Kamis 27 Agustus 2026 ini difokuskan untuk menguji substansi rancangan regulasi penegakan hukum daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut mengawal pembahasan tersebut melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Fandy Ryanto. Konsultasi publik tersebut mempertemukan unsur Pemerintah Kabupaten Banggai, Bagian Hukum, Penyidik POLRI, PPNS dari sejumlah instansi, serta tim penyusun Naskah Akademik dan Ranperda.

Pembahasan diarahkan untuk memastikan rumusan kewenangan PPNS dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sejumlah isu krusial dibahas secara mendalam, mulai dari batas tindakan penyidikan, alur koordinasi dengan kepolisian, hingga mekanisme penangkapan.

“Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum dan batas yang jelas. Regulasi harus memberikan kepastian bagi PPNS dalam menjalankan tugas sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Dalam forum tersebut, tim penyusun juga mendapat masukan agar rumusan kewenangan PPNS disesuaikan dengan ketentuan KUHAP terbaru. Tim penyusun juga diingatkan untuk memperjelas batas kedudukan antara PPNS dengan staf administrasi yang tidak memiliki wewenang penyidikan.

Tim penyusun menyampaikan bahwa berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum dilakukan penyempurnaan terhadap rumusan pasal. Materi yang bersifat teknis dan operasional juga akan dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Masukan dari PPNS dan aparat penegak hukum sangat penting karena mereka memahami kebutuhan implementasi regulasi. Dengan proses ini, kita berharap Ranperda yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga aplikatif,” tutur Rakhmat Renaldy.

Seluruh catatan perbaikan selanjutnya akan ditelaah kembali sebelum Ranperda memasuki tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya. Pendampingan berkelanjutan ini diharapkan mampu melahirkan regulasi PPNS Banggai yang berkualitas dan responsif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....