Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemkab Banggai Matangkan Raperbup Mitigasi Bencana
- 12 Agt 2026 08:56 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banggai, Selasa 11 Agustus 2026. Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut membahas Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2026–2028 dan Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana Tahun 2026–2028.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai beserta jajaran, Analis Kebencanaan BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Kabupaten Banggai, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Sinergi ini bertujuan menyelaraskan substansi draf aturan sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Dalam pembahasan, Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah diarahkan menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melaksanakan program penanggulangan bencana sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Sementara itu, Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana disusun untuk memetakan potensi bahaya wilayah sebagai dasar penetapan kebijakan mitigasi terpadu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah memiliki legalitas kuat. Langkah ini mencegah aturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum. Karena itu, harmonisasi menjadi ruang penting untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan peraturan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rakhmat.
Hasil pembahasan menyepakati sejumlah penyempurnaan teknik penyusunan materi muatan regulasi. Selain itu, peran serta kewenangan antarperangkat daerah dalam penanganan darurat bencana diperjelas.
Kesepakatan tersebut langsung dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi untuk diserahkan kepada Pemkab Banggai. Rekomendasi penyempurnaan wajib ditindaklanjuti sebelum Raperbup tersebut diundangkan secara resmi.
“Regulasi yang baik bukan hanya tepat secara hukum, tetapi juga harus jelas, operasional, dan mampu menjadi instrumen penyelesaian persoalan di daerah. Inilah yang terus kami dorong melalui proses harmonisasi,” tutur Rakhmat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....