Kabupaten Morowali Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum
- 27 Agt 2026 14:33 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Kabupaten Morowali. Apresiasi ini diberikan atas komitmennya dalam penguatan reformasi hukum serta pembenahan tata kelola regulasi.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, Kamis 27 Agustus 2026. Agenda penyerahan ini turut dirangkaikan dengan kegiatan fasilitasi harmonisasi regulasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali.
Momentum pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Langkah kolaboratif ini memastikan setiap aturan yang dirancang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Morowali. Capaian tersebut diharapkan mampu memicu peningkatan kualitas regulasi serta tata kelola pemerintahan.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kabupaten Morowali dalam mendukung reformasi hukum. Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Ia menambahkan regulasi daerah memegang peranan kunci dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun iklim investasi. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan perancangan aturan daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat pendampingan dan sinergi dengan pemerintah daerah agar reformasi hukum dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....