Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perbup Morowali untuk Desa Tangguh Bencana
- 28 Agt 2026 13:34 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pemerintah Kabupaten Morowali menyiapkan landasan hukum untuk memperkuat pembentukan Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. Komitmen ini diwujudkan melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati bersama – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) Rabu 26 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Pembahasan melibatkan unsur pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Morowali, Kepala Bagian Hukum Setda dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta jajaran camat dan lurah terkait.
Sopian mengatakan, regulasi mengenai desa dan kelurahan tangguh bencana harus disusun berdasarkan kewenangan daerah serta kebutuhan masyarakat. Penyelarasan ini penting agar aturan yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembentukan Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana membutuhkan norma yang jelas agar pembagian peran, tanggung jawab dan pelaksanaannya di daerah dapat berjalan efektif. Karena itu, substansinya harus diselaraskan sejak tahap penyusunan,” tutur Sopian.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai regulasi yang kuat dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat. Kehadiran aturan hukum yang tegas akan memperjelas alur koordinasi serta mobilisasi sumber daya saat terjadi situasi darurat.
“Regulasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam konteks kebencanaan, aturan yang jelas akan memperkuat koordinasi pemerintah daerah sekaligus mendorong masyarakat agar memiliki kesiapsiagaan dan kapasitas menghadapi potensi bencana,” kata Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Dalam harmonisasi, sejumlah masukan diberikan terhadap materi muatan serta teknik penulisan rancangan. Pemrakarsa juga diminta melakukan penyesuaian terhadap sejumlah istilah dan rumusan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara harmonisasi. Pemerintah Kabupaten Morowali selanjutnya melakukan penyempurnaan rancangan berdasarkan catatan tim harmonisasi sebelum diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....