Kanwil Kemenkum Sulteng Dampingi Validasi Indeks Reformasi Hukum
- 29 Jun 2026 14:47 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas Reformasi Hukum di daerah. Upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin 29 Juni 2026.
Pada kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama Tim Kerja Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH Sulawesi Tengah dari Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng. Pendampingan ini bertujuan untuk mematangkan mekanisme pelaksanaan validasi dan pendampingan optimal kepada pemerintah daerah yang mengaujkan sanggaha.
Dalam kesempatan tersebut, BPHN menerapkan regulasi kedisiplinan yang sangat ketat bagi seluruh asesor kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah selama ruang sidang virtual dibuka. Setiap utusan wajib memasuki ruang digital 60 menit sebelum jadwal dimulai dan tidak diperkenankan menambahkan dokumen pembuktian baru di luar berkas awal yang telah diunggah.
"Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan ukuran nyata terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan secara maksimal agar seluruh proses validasi sanggah berlangsung objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPHN," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan IRH membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah. Aspek ketepatan argumentasi hukum yang diajukan menjadi kunci utama dalam mengubah status penilaian indikator reformasi birokrasi tersebut.
"Pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng bertujuan meningkatkan kualitas implementasi Reformasi Hukum di daerah sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik," tambahnya.
Rakhmat Renaldy menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sebagai instrumen strategis daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta penguatan budaya hukum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....