Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Ekosistem Hak Cipta Riset Akademis

  • 25 Agt 2026 12:53 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat pendampingan dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi kalangan akademisi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi dan konsultasi bersama Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palu terkait pengelolaan serta pendaftaran Paten, Senin 24 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi strategis guna memberikan pemahaman teknis mengenai pelindungan hasil penelitian akademis.

Dalam audiensi tersebut, Tim Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Poltekkes Kemenkes Palu memanfaatkan momen tersebut untuk memaparkan berbagai kebutuhan perlindungan karya cipta. Berbagai hasil inovasi maupun produk kesehatan milik perguruan tinggi ini dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai hak paten.

Pembahasan mencakup prosedur pendaftaran, persyaratan, penyusunan dokumen, hingga tahapan pengajuan Paten. Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong agar potensi inovasi yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi tidak berhenti sebagai hasil penelitian, tetapi dapat memperoleh pelindungan hukum sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi yang perlu mendapatkan pelindungan hukum sejak awal. Oleh karena itu, seluruh temuan tersebut perlu mendapatkan pelindungan hukum sejak awal agar tidak diklaim oleh pihak lain.

"Kanwil Kemenkum Sulteng siap memperkuat pendampingan bagi sivitas akademika agar proses pelindungan Paten dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan," ucap Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Ia berharap semakin banyak hasil penelitian dan inovasi dari lingkungan Poltekkes Kemenkes Palu yang dapat terlindungi melalui Paten. Perlindungan legal tersebut akan menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong kemajuan teknologi dan pembangunan daerah.

Selain hak paten, Poltekkes Kemenkes Palu juga melakukan konsultasi terkait pendaftaran merek sebagai identitas sekaligus aset bernilai ekonomi. Langkah strategis ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum terhadap produk maupun layanan yang dikembangkan oleh institusi pendidikan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....