Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Posbakum di Desa dan Kelurahan

  • 19 Agt 2026 13:32 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara tanpa membedakan latar belakang ekonomi dan sosial.

Salah satu yang saat ini terus digencarkan adalah pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan bagi warga hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menturkan saat ini ribuan Posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerataan akses layanan hukum hingga ke pelosok daerah.

"Beberapa hal yang memang juga menjadikan dulu yang tidak tersentuh berkaitan dengan Pos Bantuan Hukum, sekarang 2017 desa dan kelurahan itu bisa kita berikan penguatan," ucap Rakhmat Renaldy saat ditemui di Lapngan Upacara Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 19 Agustus 2026.

Berbagai penguatan kapasitas terus diberikan kepada paralegal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Materi pelatihan tersebut mencakup kemampuan mediasi pemecahan sengketa antarwarga hingga peningkatan literasi hukum dasar.

"Kita berikan penguatan bagaimana pemecahan sengketa di masyarakat itu melalui pengetahuan hukum, melalui blasting media pembelajaran, literasi tentang hukum dan metode-metode cara penyelesaian sengketa di masyarakat," lanjutnya.

Rakhmat menegaskan kehadiran Kementerian Hukum di tengah masyarakat harus mampu memberikan solusi dan menjembatani berbagai persoalan maupun kebutuhan hukum yang yang dihadapi publik. Untuk itu, edukasi hukum akan diperkuat guna memastikan ketertiban dan kepastian hukum di Sulawesi Tengah dapat tewujud.

Sepanjang Semester I 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng mencatat capaian signifikan pada layanan Posbakum yang mencapai 5.782 layanan. Angka layanan tersebut didominasi oleh pemberian bantuan non-ligitasi seperti konsultasi hukum dan penyelesaian perkara damai di luar pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....