Bukan Sekadar Penjara, Kejaksaan Fokus Pulihkan Hak Korban

  • 22 Agt 2026 20:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kejaksaan terus memperkuat pendekatan pemulihan aset dan hak korban dalam penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sigi, Mutiara Ayu Puspita, dalam program Jaksa Menyapa RRI Palu, Jumat 21 Agustus 2026.

Mutiara menjelaskan, perubahan tersebut sejalan dengan perluasan tugas bidang PAPBB berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024. Jika sebelumnya bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan hanya berfokus pada pengelolaan barang bukti, kini tugasnya mencakup upaya pemulihan aset.

Menurut Mutiara, perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum.

“Dulunya kita itu fokus untuk bagaimana caranya kita masukkan pelaku ini ke penjara, sudah selesai. Tapi dengan adanya mindset baru kita, pergeseran paradigma, otomatis kita bukan lagi fokus untuk memenjarakan si pelaku. Tetapi bagaimana sih dengan memenjarakan pelaku ini, korban itu juga terpulihkan hak-haknya,” ujarnya.

Ia menerangkan, pemulihan aset tidak ditujukan kepada pelaku, melainkan kepada pihak yang memiliki hak, baik korban maupun negara. dalam perkara tertentu pemulihan dapat diarahkan untuk memenuhi hak korban, sementara dalam perkara korupsi dapat digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Salah satu mekanisme pemulihan aset dilakukan melalui barang rampasan negara. Barang yang berdasarkan putusan majelis hakim dirampas untuk negara dapat dilelang atau dijual secara langsung, kemudian hasilnya disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses lelang tersebut terbuka bagi masyarakat melalui situs lelang pemerintah.

Pemulihan hak korban juga dilakukan dengan mengembalikan barang bukti sesuai amar putusan pengadilan. Bahkan, Kejaksaan Negeri Sigi menyediakan layanan pengantaran barang bukti secara gratis, sehingga pihak yang berhak dapat memperoleh layanan pengantaran setelah proses verifikasi dan penjadwalan. Barang dapat diantarkan ke rumah setelah dilakukan verifikasi dan penjadwalan.

Dalam proses penelusuran aset, PAPBB juga berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk mencari keberadaan aset milik tersangka atau terpidana. Mutiara menggambarkan proses tersebut seperti menjadi “detektif finansial” dengan metode follow the money, termasuk menelusuri aset yang telah dialihkan atau menggunakan nama pihak lain.

Mutiara berharap pemahaman masyarakat mengenai tugas PAPBB dapat meningkatkan kepercayaan terhadap Kejaksaan Negeri Sigi. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan hak-hak korban dan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....