Tersangka Penganiayaan di Donggala Tempuh Restorative Justice
- 21 Agt 2026 13:41 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Upaya tersebut dilakukan setelah tersangka dan korban sepakat berdamai serta memenuhi syarat penyelesaian perkara di luar persidangan.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana.
Berdasarkan kronologi perkara, peristiwa terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadian bermula dari perselisihan antara tersangka dan istrinya yang dipicu informasi terkait dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain.
Dalam kondisi tersebut, tersangka memanggil beberapa orang yang dianggap mengetahui informasi tersebut, termasuk korban Thirta Wijaya alias Tora. Saat korban berada di rumah tersangka, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Korban terjatuh setelah kursi yang didudukinya ditendang oleh tersangka. Tersangka kemudian mengambil pisau yang terjatuh dan melakukan penikaman yang mengakibatkan luka pada bagian belakang kepala, lengan kiri, dan paha korban.
Namun berdasarkan hasil visum, luka yang dialami korban tidak tergolong berat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk dilakukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dalam proses yang difasilitasi kejaksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian.
Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana mengatakan, penerapan keadilan restoratif bertujuan tidak hanya menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak.
"Melalui mekanisme keadilan restoratif, kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat," ujarnya.
Menurut Gusti, proses keadilan restoratif hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Persyaratan tersebut di antaranya pengakuan dari tersangka, adanya perdamaian secara sukarela, serta kesediaan korban memberikan maaf tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat kembali pulih.
Kejaksaan menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.
Melalui penyelesaian perkara ini, Kejaksaan Negeri Donggala berharap tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....