Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian di Banggai Melalui Restorative Justice
- 05 Jun 2026 19:55 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Agenda gelar perkara tersebut dilaksanakan secara daring dari ruang kerja Wakil Kepala Kejati Sulteng bersama Direktorat Oharda Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
Perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya ini berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai dengan tersangka atas nama Joni Handoko. Tersangka sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus pencurian ini melibatkan kerugian material awal senilai Rp22 juta,” ujar Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung.
Zullikar memaparkan kasus ini bermula saat tersangka nekat membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dekat. Uang hasil penggadaian kendaraan tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam proses mediasi berjalan, tersangka menunjukkan iktikad baik dengan menebus kembali sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada korban. Pihak korban juga telah memberikan maaf secara tulus tanpa syarat serta meminta aparat hukum tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Faktor hubungan kekeluargaan menjadi pertimbangan penting guna mencegah konflik berkepanjangan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil analisis, perkara ini dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil untuk diselesaikan di luar pengadilan. Pertimbangan utama lainnya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta telah memulihkan seluruh kerugian korban.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Banggai. Langkah humanis ini menjadi bukti nyata komitmen institusi adhyaksa dalam mengimplementasikan kebijakan penegakan hukum modern yang mengedepankan hati nurani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....