Kejati Sulteng SelesaikanTiga Perkara Melalui Restorative Justic

  • 24 Jul 2026 21:14 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Persetujuan diberikan setelah ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, secara virtual pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ekspose diikuti jajaran Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua. Kepala Kejati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andarias D'Orney, koordinator, serta pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah.

Dalam ekspose tersebut, masing-masing kepala kejaksaan negeri memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian, dan dasar hukum pengajuan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Pemaparan juga mencakup pemenuhan syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Saidah yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara bermula dari perselisihan pribadi yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan luka, namun kedua belah pihak telah berdamai dan tersangka memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2 juta.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka Robi Mafuri yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dugaan penganiayaan dipicu kesalahpahaman saat transaksi pembelian buah mangga, sementara tersangka telah bertanggung jawab membiayai pengobatan korban dan penyelesaian dinilai dapat memulihkan hubungan kekeluargaan.

Sementara itu, perkara ketiga diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua dengan tersangka Yusri bin Luo yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perkara terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid, di mana tersangka telah meminta maaf, memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3,5 juta, dan korban menerima perdamaian.

Setelah mencermati hasil kajian yuridis, syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejati Sulawesi Tengah menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan itu dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

"Penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Sofian melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 24 Juli 2026.

Melalui implementasi mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan berharap setiap perkara yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....