Pemkot Palu Siapkan Pendampingan Pengurusan SLHS Bagi Pelaku Usaha Air Isi Ulang
- 20 Agt 2026 16:14 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pemerintah Kota Palu menyiapkan pendampingan gratis bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang untuk membantu pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut dilakukan guna mendorong legalitas usaha sekaligus menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, Amiruddin, mengatakan pendampingan dilakukan bersama Dinas Kesehatan menyusul masih rendahnya jumlah depot air minum yang telah mengantongi SLHS.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah pendampingan bersama Dinas Kesehatan. Jika pelaku usaha mengalami kendala dalam pengurusan NIB, pembuatan peta poligon, maupun kebutuhan administrasi lainnya, kami siap memberikan pelatihan dan sosialisasi secara gratis," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Amiruddin, dari ratusan depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palu, baru sebagian kecil yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh SLHS. Kondisi tersebut sebagian besar disebabkan oleh kendala dalam pemenuhan persyaratan teknis.
Ia menjelaskan, pengurusan SLHS dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain melengkapi persyaratan administrasi, pelaku usaha juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti rekomendasi Dinas Kesehatan, hasil pemeriksaan sumber air dan peralatan, serta tenaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang pangan.
"Persyaratan administrasi umumnya tidak menjadi masalah. Namun yang cukup sulit dipenuhi adalah persyaratan teknis karena harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan rekomendasi dari instansi terkait," ucapnya.
Amiruddin menegaskan DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada pelaku usaha yang telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Bahkan, proses penerbitan izin dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
"Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar, kami berkomitmen memproses penerbitan izin dalam waktu 1 x 24 jam. Jadi tidak ada kendala dari sisi pelayanan perizinan," katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan SLHS tidak hanya menjadi bentuk legalitas usaha, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Menurutnya, depot yang telah memiliki SLHS menunjukkan bahwa produk air minum yang dijual telah melalui pemeriksaan dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
"Air minum isi ulang merupakan produk yang langsung dikonsumsi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan dan higienitasnya harus benar-benar diperhatikan," ujarnya.
Pemerintah Kota Palu saat ini masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha depot air minum isi ulang. Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha dapat memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan tanpa mengganggu aktivitas usaha yang telah berjalan.
Amiruddin berharap para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pendampingan yang telah disiapkan pemerintah daerah. Dengan legalitas yang lengkap, depot air minum isi ulang tidak hanya memiliki kepastian usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang dipasarkan.
"Kami ingin pelaku usaha dapat berkembang dengan baik, memiliki legalitas yang lengkap, dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....