Lindungi Situs Kebencanaan, DPRD Palu Siapkan Regulasi Khusus
- 20 Agt 2026 18:08 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu menjadi salah satu perda inisiatif DPRD Kota Palu untuk tahun 2027. Ranperda ini akan dibahas tahun depan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelestarian bukti-bukti sejarah pascabencana di daerah ini
Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menuturkan, pengusulan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi fisik situs kebencanaan yang mengkhawatirkan. Tanpa ketentutan hukum yang jelas, dikhawatirkan situs tersebut semakin tergerus dan hilang dimakan waktu.
Sebagai daerah yang hidup di sesar aktif Palu-Koro, Mutmainah menegaskan pentingnya kota Palu sebagai pusat edukasi kebencanaan. Tanpa situs tersebut, upaya mitigasi kultural bagi generasi mendatang dinilai akan sulit dilakukan secara maksimal.
"Jadi, ketika bicara tentang pendidikan kebencanaan orang kan lihat di mana sih bentuknya? Ini loh catatan sejarah lalu. Apalagi Palu mau dibikin sebagai Geopark City. Salah satu wilayah tentang wisata kebencanaan. Apa yang mau kunjungi kalau kita tidak buat dan ini harus dilindungi," ucap Mutmainah Korona saat ditemui di Kantor RRI Palu, Rabu 19 Agustus 2026.
Aturan ini juga disusun sebagai instrumen penguat dari peraturan daerah yang telah disahkan sebelumya tentang Pendidikan Kebencanaan. Diharapkan dengan regulasi ini, edukasi mitigasi bencana dapat lebih terstruktur melalui pembuktian fisik.
"Apalagi kita punya Perda tentang pendidikan kebencanaan. Jadi, ini saling berkaitan," tuturnya.
Mutmainah menuturkan, setelah perda tersebut disahkan, berbagai situs kebencanaan seperti jembatan dan monumen terapung akan dilindungi sebagai aset daerah. Langkah perlindungan tersebut akan menjamin keberlangsungan perawatan kawasan secara berkala menggunakan payung hukum yang jelas.
Sebagai inisiator utama, Mutmainah memastikan akan menyusun draf regulasi secara detai dan komprehensif. Pihaknya juga melibatkan penggiat literasi kebencanaan dan sejarah untuk memaksimalkan rumusan dan mengampanyekan aturan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....