Kajati Sulteng Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Tekankan Integritas dan Kinerja
- 18 Agt 2026 15:54 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung melantik dan mengambil sumpah tujuh pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pelantikan berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido Kantor Kejati Sulteng, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ketujuh pejabat yang dilantik terdiri atas satu pejabat struktural di Kejati Sulteng dan enam Kepala Kejaksaan Negeri. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Zullikar Tanjung mengatakan rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya institusi meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat pelayanan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Dinamika bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Zullikar dalam amanatnya.
Ia menjelaskan, pejabat yang dilantik telah melalui evaluasi dan pertimbangan pimpinan berdasarkan profesionalitas serta integritas yang ditunjukkan selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Sefran Haryadi sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah. Selanjutnya Dr. Lapatawe sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Ikram Mhd Saleh sebagai Kajari Donggala, Nurdin sebagai Kajari Morowali, David Razi sebagai Kajari Tojo Una-Una, Andi Herman sebagai Kajari Buol, dan Ali Toatubun sebagai Kajari Toli-Toli.
Kepada Asisten Pemulihan Aset, Kajati menekankan pentingnya penguatan koordinasi dalam penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, termasuk benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan aset lainnya.
Asisten Pemulihan Aset juga diminta memastikan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, serta pelaporan kegiatan pemulihan aset. Hal tersebut termasuk memastikan ketersediaan data dukung untuk pelaksanaan pembayaran pidana denda, pidana pengganti, restitusi, dan uang pengganti sesuai ketentuan.
Sementara kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, Zullikar meminta agar mampu mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum secara preventif maupun represif di wilayah masing-masing. Para Kajari juga diminta memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Menurut Zullikar, penguatan fungsi penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset juga harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara. Pengelolaan benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar memahami konsekuensi sumpah jabatan yang telah diucapkan. Menurutnya, sumpah jabatan bukan sekadar prosesi seremonial, tetapi menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas pengabdian selama menjalankan tugas. Ia berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru tetap memberikan kontribusi positif bagi institusi dan masyarakat.
Zullikar juga menyampaikan penghargaan kepada para istri pejabat yang telah memberikan dukungan, kesabaran, dan doa selama mendampingi tugas para suami sebagai insan Adhyaksa.
Menutup amanatnya, Kajati Sulteng meminta seluruh pejabat untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia berharap seluruh jajaran Kejaksaan dapat memberikan kinerja terbaik bagi institusi dan masyarakat Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....