Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka Korupsi Pajak

  • 08 Agt 2026 12:47 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan Eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejati Sulteng telah menggeledah rumah Eks Kepala Bapenda Donggala beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Kamis, 6 Agustus 2026 malam.

Menurut Sofian, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya.

Laode menjelaskan, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menetapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala. Penyidik Kejati Sulteng saat ini masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk menelusuri aliran penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sofian menambahkan, Kejati Sulawesi Tengah juga berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna menelusuri aliran penggunaan dana serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal," kata Kasi Penkum Kejati Sulteng.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati juga menyatakan berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....