Dua Warga Terluka akibat Terjerat Kabel, DPRD Palu Dorong Sanksi Tegas
- 14 Agt 2026 21:03 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kasus dua masyarakat Kota Palu terluka akibat kabel terurai di Jalan Tanggul Selatan pada Senin 10 Agustus 2026, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Palu. Diharapkan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian tersebut ditangani sesuai dengan peraturan daerah yang telah berlaku.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menuturkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu telah disahkan dan berlaku pada tahun 2025. Aturan tersebut mengatur standar teknis serta tata ruang yang wajib dipatuhi oleh provider saat membangun jaringan utilitas.
"Dalam Perda tersebut, DPRD Kota Palu menegaskan bahwa ada di jalan-jalan tertentu itu memang diwajibkan untuk kabel-kabel itu ditanam ke dalam tanah. Nah, untuk daerah-daerah yang bukan menjadi jalan protokol itu, seyogianya kabel-kabel itu diatur secara baik atau digunakan menggunakan dalam satu tiang," ucap Alfian saat ditemui di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis 13 Agustus 2026.
Namun kenyataan di lapangan menurutnya masih marak penempatan tiang dan kabel provider yang belum sesuai dengan aturan ini. Untuk itu, pemerintah kota didorong untuk meningkatkan pengawasan melalui OPD terkait.
Ia juga mendorong pemberian sanksi tegas kepada provider penanggung jawab yang menyebabkan dua korban terluka akibat kabel terurai. Perusahaan penanggung jawab wajib memberikan ganti rugi materiil secara penuh kepada para korban.
"Peristiwa yang terjadi kemarin ini yang menyebabkan kerugian dan menimbulkan korban ini, provider yang bersangkutan harus diberikan sanksi bukan hanya sifatnya teguran. Dia wajib diberikan sanksi secara material untuk memenuhi atau mempunyai rasa tanggung jawab terhadap korban tersebut," tambahnya.
Alfian menegaskan, sanksi tegas sudah diatur secara rinci dalam Perda Jaringan Utilitas. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Palu bersama dinas terkait dapat bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan warga di jalan raya.
"Makanya dengan adanya Perda itu saya berharap Pemerintah Kota Palu bisa menerapkan atau menjalankanfungsinya dalam hal penerapan Perda itu," ujar Alfian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....