Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal BUMD dTouna
- 13 Agt 2026 14:53 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tojo Una-Una di Aula Kebangsaan, Palu, Kamis 13 Agustus 2026. Pembahasan berfokus pada regulasi Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian. Pertemuan tersebut diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme penyertaan modal, serta prinsip tata kelola yang akuntabel. Dengan demikian, penyelarasan tersebut dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Penyertaan modal daerah harus dirancang secara tepat agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja BUMD dan perekonomian daerah,” ujar Rakhmat.
Ia juga mendorong agar pengaturan tersebut memperhatikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Dirinya berharap harmonisasi tersebut menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjadi instrumen yang mendukung pengelolaan BUMD secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Selain BUMD, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una juga menggelar penyelarasan terhadap Ranperbup Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan kewajiban, larangan, serta pembinaan disiplin pegawai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....