Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 309 Regulasi Daerah

  • 05 Agt 2026 08:42 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas produk hukum daerah melalui fasilitasi harmonisasi regulasi. Hingga Semester I Tahun 2026, instansi ini berhasil menyelesaikan harmonisasi atas 309 produk hukum daerah di Sulawesi Tengah.

Capaian tersebut terdiri atas 244 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Seluruh rancangan dikaji bersama pemerintah daerah dan perancang perundang-undangan demi memastikan kerapian norma hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengatakan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan regulasi. Langkah ini juga dinilai menjadi instrumen penting untuk menghadirkan produk hukum yang efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, tingginya jumlah produk hukum yang telah diharmonisasi menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum. Pendampingan yang dilakukan para Perancang Peraturan Perundang-undangan tidak hanya berfokus pada aspek legal drafting, tetapi juga memastikan setiap regulasi selaras dengan kepentingan nasional, kebutuhan daerah, serta asas kemanfaatan bagi masyarakat.

Ia menegaskan perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran sentral dalam meminimalkan potensi konflik norma. Pembahasan komprehensif selalu menerapkan kriteria filosofis, yuridis, serta sosiologis secara mendalam.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dari daerah benar-benar mampu menjadi solusi atas berbagai kebutuhan pembangunan. Produk hukum yang berkualitas akan memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung investasi, memperkuat pelayanan publik, dan menjadi landasan terciptanya pemerintahan yang efektif serta akuntabel,” lanjutnya.

Rakhmat Renaldy memastikan ke depannya Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus meningkatkan kualitas layanan harmonisasi melalui penguatan kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan, optimalisasi koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses fasilitasi pembentukan regulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyusunan produk hukum yang responsif terhadap perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....