Kawal Hak Pekerja Terdampak PHK, Komisi IV DPRD Sulteng Akan Panggil PT GNI

  • 12 Agt 2026 09:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah bergerak cepat menindaklanjuti kabar Pemberhentian Hubungan Kerja (PH) terhadap 1.900 pekerja PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara. Manajemen perusahaan tersebut rencananya akan dipanggil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, menuturkan pihaknya tengah mengumpulkan data dan mendalami kondisi terkini para pekerja terdampak. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah memastikan hak dan kompensasi pesangon pekerja dipenuhi secara tuntas oleh perusahaan.

Hidayat menilai efisiensi tenaga kerja kerap diambil saat operasional perusahaan sedang tidak stabil. Meski demikian, ia menegaskan proses penyelesaian hubungan kerja wajib tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Suatu perusahaan memang ada dalam keadaan tidak stabil sehingga pekerja-pekerja di sana ya kita belum tahu, apakah dia dirumahkan sementara atau dilakukan proses pemutusan hubungan kerja secara total. Kita di Komisi IV yang membidangi itu berharap hak-hak pekerja harus tuntas, jangan ada pengabaian," ucap Hidayat saat ditemui seusai Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Selasa 11 Agustus 2026.

Ia menegaskan pengabaian terhadap hak pekerja berpotensi memicu persoalan hukum. Oleh karena itu, Komisi IV menyiapkan serangkaian langkah pengawasan konkret guna mengawal hak para pekerja.

Salah satunya adalah dengan menginisasi RDP bersama perusahaan terkait untuk mengetahui secara pasti alasan dibalik pemutusan hubungan kerja. Hidayat juga tidak menutup kemungkinan adanya peninjauan langsung ke lapangan.

"Dalam waktu dekat, saya dengan teman-teman (Komisi IV) telah berinisiatif untuk mengundang. Jika perlu kami akan turun ke lapangan bertemu langsung dengan pihak manajemen GNI," tuturnya.

Ia memastikan permasalahan ini akan ditangani dengan serius dan sesuai dengan fungsi pengawasan lembaga legislatif. Tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

"Kita mendesak, kalau misalnya kita dapatkan temuan bahwa tidak dilakukan yang namanya kewajiban dari perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya, maka kita akan melakukan ambil tindakan tegas terhadap itu, melanjutkan kepada yang berwenang," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....