Peringati Hari Pengayoman, Kemenkum Berikan Layanan Hukum Gratis untuk Warga Palu

  • 10 Agt 2026 06:09 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadirkan layanan hukum secara langsung kepada masyarakat. Layanan publik tersebut digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu 9 Agustus 2026.

Dalam agenda ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyediakan kuota gratis berupa 25 pencatatan Hak Cipta, 12 pendaftaran Perseroan Perorangan, serta 2 legalisasi dokumen Apostille. Program ini sekaligus menyosialisasikan Program 1.000 Pencatatan Hak Cipta hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama BNI.

“Kami ingin momentum Hari Pengayoman ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu, selain kegiatan Fun Walk, kami menghadirkan layanan hukum secara langsung, termasuk layanan yang kami berikan secara gratis,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Ia menilai pemberian kuota gratis ini menjadi stimulus penting bagi para kreator lokal dan pelaku UMKM agar tergerak mengamankan legalitas usahanya. Kemudahan akses informasi dan konsultasi dibuka selama kegiatan berlangsung.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga akses yang mudah. Melalui kegiatan ini, kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk berkonsultasi, mendapatkan informasi persyaratan, sekaligus memanfaatkan layanan yang tersedia,” lanjutnya.

Rakhmat menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual serta legalitas Perseroan Perorangan merupakan benteng utama dalam menjaga kelangsungan bisnis. Jaminan kepastian hukum tersebut sangat krusial bagi pengembangan iklim usaha masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Bagi pelaku usaha, pencatatan hak cipta maupun perlindungan kekayaan intelektual lainnya merupakan bagian penting dalam menjaga aset dan identitas usaha. Begitu juga legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan yang dapat memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....