Kemenkum Sulteng dan BRIDA Banggai Sinergi Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

  • 08 Agt 2026 12:47 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BRIDA Kabupaten Banggai di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 6 Agustus 2026. Kerja sama ini dilakukan untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berbasis riset dan kajian ilmiah.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kadiv P3H Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama perwakilan BRIDA Banggai. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkolaborasi menyusun Naskah Akademik dan Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Banggai.

Dalam pelaksanaannya, BRIDA Banggai menyiapkan kajian riset dan data lapangan sebagai dasar akademis. Sementara itu, tim Perancang Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan teknis legal drafting agar regulasi tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata transformasi pembentukan regulasi daerah yang semakin mengedepankan pendekatan ilmiah dan berbasis bukti (evidence-based policy). Kekuatan data riset disebut akan melahirkan peraturan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang berkualitas tidak lahir hanya dari proses penyusunan norma, tetapi juga dari kekuatan data, hasil penelitian, dan analisis yang komprehensif. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dan BRIDA Kabupaten Banggai menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan terus mengawal legitimasi akademis setiap produk hukum daerah di Sulawesi Tengah. Pendampingan ini dipastikan berjalan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga proses harmonisasi.

“Kami ingin setiap peraturan daerah yang lahir memiliki legitimasi akademik yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta implementatif dalam menjawab berbagai persoalan di daerah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti ini harus terus diperluas agar kualitas pembentukan regulasi semakin baik,” tambahnya.

Ke depan, kedua institusi akan menyusun rencana aksi yang mencakup identifikasi isu strategis dan penyusunan kajian kebijakan secara kolaboratif. Langkah ini turut mengoptimalkan keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta monitoring berkala agar hasil riset menjadi dasar utama regulasi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....