Semester I 2026, Kasus Sengketa Pertanahan di Kota Palu Lampaui Jumlah Tahun 2025

  • 08 Agt 2026 13:58 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu mencatat 12 sengketa pertanahan yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut telah melampaui total sengketa yang ditangani sepanjang 2025 sebanyak sembilan kasus.

Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu, Wahyudi Saputro, mengatakan peningkatan tersebut belum tentu menunjukkan seluruh kasus merupakan persoalan baru. Sebagian pengaduan telah muncul sejak beberapa tahun sebelumnya, tetapi baru teregister pada 2026 setelah kelengkapan administrasi dan berkas terpenuhi.

"Untuk tahun 2026 sampai Juli, sengketa pertanahan yang kami tangani sudah mencapai 12 kasus. Sementara sepanjang Januari hingga Desember 2025, sengketa yang kami tangani hanya sembilan kasus," ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Wahyudi menjelaskan, selain sengketa, pihaknya juga menangani 20 perkara pertanahan hingga Juli 2026. Jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan total perkara yang ditangani sepanjang 2025 yang mencapai 42 perkara.

Menurutnya, meningkatnya jumlah pengaduan sengketa salah satunya dipengaruhi semakin terbukanya akses informasi kepada masyarakat. Masyarakat kini semakin mengetahui bahwa Kantor Pertanahan dapat menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan pertanahan.

"Salah satu faktornya mungkin karena keterbukaan kita sekarang. Masyarakat sudah mulai familiar bahwa BPN menerima pengaduan dan permasalahan pertanahan dapat ditangani melalui BPN," katanya.

Wahyudi menambahkan, penyebaran informasi melalui media sosial juga turut mendorong masyarakat untuk menyampaikan persoalan pertanahan yang mereka alami. Namun, sebagian persoalan yang dilaporkan merupakan kasus lama yang baru mendapatkan kelengkapan administrasi dan kemudian teregister pada tahun berjalan.

Sebagai langkah pencegahan, Wahyudi mengimbau masyarakat yang memiliki tanah untuk memastikan aset tersebut dikuasai dan dimanfaatkan. Menurutnya, pemanfaatan tanah dapat mengurangi peluang terjadinya penguasaan atau pemanfaatan oleh pihak lain secara tidak sah.

"Prinsipnya tanah yang dimiliki harus dikuasai dan dimanfaatkan. Kalau tanah dikuasai dan dimanfaatkan, maka peluang bagi pihak lain untuk menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut secara tidak sah dapat diminimalkan," jelasnya.

Ia juga mengimbau pemilik sertifikat tanah lama atau sertifikat analog yang belum tercatat dalam peta digital ATR/BPN agar segera menghubungi Kantor Pertanahan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data dan posisi bidang tanah telah terintegrasi dalam sistem digital pertanahan.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat analog atau sertifikat lama dan belum muncul peta digitalnya agar disampaikan kepada BPN untuk dilakukan digitalisasi," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah, Wahyudi meminta calon pembeli tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan. Kondisi dan keberadaan objek tanah juga harus diperiksa secara langsung untuk memastikan letak serta batas-batasnya jelas.

"Pastikan sertifikatnya benar, masih aktif, dan sudah terplot secara digital atau belum. Kemudian objek tanahnya juga harus dilihat secara langsung, termasuk batas-batas dan letaknya," katanya.

Wahyudi juga menyarankan calon pembeli melakukan pengecekan kepada masyarakat sekitar, termasuk ketua RT dan tetangga, untuk mengetahui riwayat tanah serta memastikan tidak terdapat persoalan atau sengketa sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan calon pembeli memenuhi unsur iktikad baik dalam transaksi tanah.

Dengan melakukan penelusuran terhadap dokumen, objek, dan riwayat tanah sebelum transaksi, risiko munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari dapat ditekan.

"Jadi, jangan hanya membeli suratnya, tetapi harus benar-benar memastikan tanahnya. Kalau semua itu sudah dilakukan, saya kira transaksi tanah akan menjadi lebih aman," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....