Kejati Sulteng Edukasi Pemkab Sigi Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan
- 08 Agt 2026 14:00 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Sigi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memberikan penerangan hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait mitigasi risiko hukum dalam perubahan atau addendum kontrak pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat, 7 Agustus 2026 dan diikuti sekitar 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi.
Penerangan hukum mengangkat tema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan dibuka Asisten II Kabupaten Sigi, Sutopo Sapto Condro, yang mewakili Bupati Sigi.
Peserta terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sigi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan, khususnya ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan merupakan salah satu risiko dalam proses pengadaan yang dapat berdampak terhadap penyedia, pemerintah, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Karena itu, setiap langkah penyelesaian harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita memberikan pemahaman mengenai bagaimana aspek hukum ketika terjadi keterlambatan pekerjaan, termasuk mekanisme perubahan kontrak atau addendum. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Kasi Penkum menjelaskan, keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan yang berasal dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, kata dia, terdapat konsekuensi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga kemungkinan pemberian sanksi daftar hitam.
Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, penyelesaiannya tidak serta-merta dikenakan sanksi. Dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar, pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas keterlambatan pekerjaan, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perubahan kontrak, pemberian kesempatan kepada penyedia, persyaratan administratif dan teknis, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan. Materi juga mencakup mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD hingga langkah yang harus ditempuh apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan.
Sementara itu, Sutopo Sapto Condro dalam sambutan Bupati Sigi menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengapresiasi Kejati Sulawesi Tengah yang memberikan pembekalan hukum kepada aparatur Pemkab Sigi. Menurutnya, pemahaman hukum diperlukan sebagai langkah antisipasi apabila aparatur menghadapi persoalan dalam pelaksanaan pengadaan di kemudian hari.
Menutup kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sulteng mengingatkan aparatur pemerintah agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Ia juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan terkait dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur Pemkab Sigi mampu mengelola pengadaan barang dan jasa secara lebih tertib serta meminimalkan potensi permasalahan hukum. Kegiatan penerangan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....