Kejati Sulteng Ingatkan Risiko Hukum Addendum Kontrak Pengadaan

  • 07 Agt 2026 03:24 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Donggala – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar penerangan hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dalam mengelola pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala serta menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. Peserta kegiatan terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dalam sambutannya, Rustam Efendi menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Karena itu, seluruh pihak harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan," ujarnya.

Rustam juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang memberikan edukasi hukum kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Donggala. Ia berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius agar dapat menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Agus Kurniawan, mengingatkan pentingnya perencanaan pengadaan yang matang sebagai langkah awal mencegah terjadinya penyimpangan. Ia menekankan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus mengacu pada kondisi harga riil di lapangan dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai penting untuk mengawal setiap tahapan pengadaan.

"Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan menghindari konflik kepentingan yang dapat menguntungkan pihak tertentu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menjelaskan keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko yang sering muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme perubahan atau addendum kontrak, pemberian kesempatan kepada penyedia, maupun perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Laode menjelaskan keterlambatan pekerjaan dapat disebabkan berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah. Ia menambahkan, apabila keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa serta-merta dikenakan sanksi. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif, pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang diberikan.

Menutup pemaparannya, Laode menegaskan setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Setiap kebijakan harus dilandasi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....