Penerima Manfaat Kota Palu Diminta Tidak Perjualbelikan Bantuan Dari Pemerintah

  • 06 Agt 2026 17:34 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Dinas Sosial Kota Palu melaksanakan sosialisasi calon penerima bantuan sosial di wilayah Kota Palu yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Kota Palu, Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya dalam memastikan program bantuan sosial pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Kegiatan tersebut mengusung tema Berdaya Saat Ini atau Bersedih Selamanya sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial. Para peserta terdiri 117 orang yang termasuk dalam kelompok penerima bantuan dari seluruh wilayah di Kota Palu.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mewakili Wali Kota Palu. Dinas Sosial Kota Palu juga menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Palu dan Polresta Palu sebagai narasumber pada kegiatan ini.

Irmayanti Pettalolo menjelaskan melalui kegiatan ini masyarakat dapat menerima informasi yang berkaitan dengan mekanisme pemberian bantuan sosial dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Pokok Pikiran (Pokir) DPR. Ia menyebut bantuan yang disalurkan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah Kota Palu kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

"Bantuan-bantuan ini diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat terkait dengan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan taraf hidup masyarakat," ucapnya.

Ia mendorong masyarakat Kota Palu untuk memanfaatkan bantuan dari pemerintah agar bisa dimanfaatkan dengan baik dan tidak untuk diperjual belikan. Hal itu diharapkan agar bantuan yang disalurkan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan keluarga serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami berharap bahwa bantuan yang diserahkan ini jangan pernah dijual-belikan karena bantuan ini merupakan kebutuhan bapak ibu yang diusulkan dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan maupun dalam proses penyaluran Pokir DPR," ucapnya.

Irmayanti menegaskan, pemerintah Kota Palu akan meminta pertanggungjawaban terkait pemanfaatan bantuan dana maupun alat yang disalurkan kepada penerima manfaat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan oleh para kelompok penerima manfaat.

Sekda Kota Palu itu menambahkan, untuk memastikan bantuan tersebut dimanfaatkan, pemerintah Kota Palu turut melibatkan aparat penegak hukum yakni dari pihak kejaksaan dan kepolisian. Keterlibatan Kejaksaan dan kepolisian tersebut karena bantuan tersebut bersumber dari APBD yang penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran.

"Dalam penyaluran ini kami bersama-sama dengan APH yang sama-sama kita untuk melakukan pemantauan terkait bantuan yang kita salurkan kepada masyarakat, semua pengeluaran yang bersumber dari APBD itu dipantau pengeluarannya dan penyalurannya serta pemanfaatannya," ucap Irmayanti.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik menyebut bantuan yang disalurkan oleh pemerintah harus benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu ia menegaskan agar bantuan yang disalurkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak untuk diperjual belikan.

"Kalau Bapak Ibu sampai ketahuan diperjual belikan, pasti kita akan sanksi tidak akan bisa mendapatkan bansos selanjutnya," ucapnya.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap bantuan yang diberikan tidak sekadar menjadi bantuan sesaat, tetapi mampu menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan pendapatan keluarga, membuka peluang ekonomi baru, serta pada akhirnya turut memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Palu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....