Geledah Rutan Palu, Petugas Gabungan Sita Sejumlah Barang Terlarang

  • 19 Sep 2026 04:49 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, melakukan razia dan penggeledahan terhadap warga binaan serta blok hunian guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk peredaran narkotika di lingkungan rutan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 malam, itu melibatkan petugas gabungan TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, serta petugas keamanan Rutan Palu.

Sebelum penggeledahan dimulai, warga binaan diminta keluar dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan. Setelah itu, petugas memasuki kamar dan memeriksa setiap sudut ruangan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman mengatakan razia dan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan kondisi lapas dan rutan bersih dari barang terlarang.

“Ini hasil dari arahan Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi yang memerintahkan untuk melakukan gelar razia penggeledahan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, termasuk di Rutan Kelas IIA Palu ini,” kata Herman seusai penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang itu antara lain satu unit telepon genggam, sepasang peranti dengar atau earphone, puluhan korek gas, paku, gunting, pisau, serta sejumlah barang terlarang lainnya.

“Barang yang kita dapatkan malam ini akan kita musnahkan agar barang ini tidak bisa kembali lagi masuk ke dalam, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat yang bisa membahayakan petugas kita,” ujar Herman menegaskan.

Menurut Herman, kegiatan razia dan penggeledahan tidak berhenti pada pelaksanaan malam itu. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Kita tahu sendiri bahwa lembaga pemasyarakatan dan rutan itu rawan terjadi gangguan keamanan. Apabila ada gangguan keamanan, kami pasti membutuhkan sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik TNI, Polri, maupun BNN,” katanya.

Terkait pengamanan akses masuk, Herman memastikan seluruh lapas dan rutan, khususnya di Sulawesi Tengah, telah menerapkan pengetatan penjagaan pada pintu-pintu masuk. Namun, penguatan pengawasan tetap diperlukan karena masih terdapat kemungkinan barang terlarang masuk melalui berbagai cara.

“Namun, mereka juga bagaimana caranya bisa memasukkan itu. Jadi, kami harus lebih intens atau lebih aktif lagi dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas dan rutan,” kata dia.

Selain penggeledahan, juga dilakukan tes urine terhadap seluruh warga binaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan rutan.

Pun dari hasil penggeledahan dan tes urine itu, petugas tidak menemukan narkotika dan seluruh warga binaan dinyatakan negatif mengonsumsi barang haram tersebut.

"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari warga binaan," ujar Herman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....