Dukung Pembangunan Daerah, Kemenkum Sulteng dan Pemkab Sigi Harmonisasi RKPD 2026
- 31 Jul 2026 06:41 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Penyelerasan ini dilakukan melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis 30 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Sigi guna memastikan rancangan peraturan bupati telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas pembentukan peraturan yang baik. Dengan demikian, regulasi yang berlaku nantinya dapat mendukung arah pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan daerah. Pembahasan selanjutnya diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi dan perangkat daerah pemrakarsa.
Harmonisasi juga difokuskan pada penyelarasan perubahan RKPD dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah, prioritas program pemerintah, serta kebijakan pembangunan nasional. Dokumen perencanaan tersebut diproyeksikan mampu menjadi pedoman yang adaptif dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sigi sepanjang Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan daerah. Langkah ini krusial guna memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan memberikan kepastian hukum.
[bacajuga=2;title="Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Sengketa Pilkades Bangkep";sumber="berita"
"Regulasi yang disusun melalui proses harmonisasi akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan secara efektif, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga memastikan instansi ini akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas. Kolaboarasi ini diharapkan dapat memastikan pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan dapat dirasakan oleh masyrakat.
"Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan daerah," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....