Donggala Siapkan Hak Cipta Motif Tenun Khas Lindungi Kekayaan Intelektual Daerah
- 21 Jul 2026 13:50 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Donggala di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Senin 20 Juli 2026. Kegiatan ini memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam melindungi serta mengoptimalkan Kekayaan Intelektual sebagai aset bernilai ekonomi, budaya, dan hukum.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Analisa Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulteng, Herry Kresnawan, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala. Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pencatatan Hak Cipta atas motif tenun khas Donggala yang diinisiasi oleh Bupati Donggala.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Donggala juga menyampaikan komitmennya untuk menginventarisasi dan mengusulkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk Indikasi Geografis yang dimiliki daerah. Pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sebagai bagian dari proses pengajuan pelindungan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Perlindungan tersebut juga dinilai sebagai langkah krusial dalammenjaga warisan budaya agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, kita ingin memastikan seluruh potensi daerah, mulai dari karya cipta, pengetahuan tradisional, hingga Indikasi Geografis, memperoleh pelindungan hukum yang optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dirinya juga menekankan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala. Hal tersebut dilakukan melalui penyelesaian aspek hukum terkait kepemilikan Hak Cipta motif tenun maupun dalam penyusunan regulasi daerah mengenai Kekayaan Intelektual.
“Pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di daerah," tambahnya.
Rakhmat Renaldy berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tengah. Khususnya dalam memberikan perlindungan potensi intelektual yang dimiliki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....