Kanwil Kemenkum Sulteng dan DJKI Matangkan Perda Kekayaan Intelektual
- 21 Jul 2026 06:27 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kanwil Kemenkum Sulteng tengah menyiapkan langkah strategis guna mepercepat pembentukan regulasi daerah yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Salah satu upaya yang dilakukan melalui koordinasi bersama Direktorat Jendreal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran. Kehadiran tim ini diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual dengan target nasional mencapai 100 persen pada tahun 2027. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di daerah.
“Perda Kekayaan Intelektual bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap para inovator, pelaku UMKM, akademisi, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat yang memiliki kekayaan intelektual bernilai ekonomi," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa lembaganya terus konsisten memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah. Baik itu melalui harmonisasi rancangan peraturan daerah, sosialisasi dan koordinasi lintas sektor.
"Kanwil Kemenkum Sulteng siap memperkuat sinergi dengan seluruh pemerintah daerah agar target nasional pembentukan Perda KI dapat tercapai sesuai waktu yang ditetapkan,” tambahnya.
Agenda tersebut juga membahas langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh setiap Kantor Wilayah, termasuk mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari percepatan penyusunan regulasi. Dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan semakin memperkuat implementasi kebijakan tersebut di seluruh Indonesia.
"Kami yakin melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Sulawesi Tengah mampu menjadi salah satu daerah yang berhasil membangun sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang kuat, sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan daya saing daerah yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Rakhmat Renaldy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....