Harmonisasi Ranperbup BPD Morowali Dukung Tata Kelola Desa
- 29 Jul 2026 15:44 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Morowali tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Agenda penyelarasan produk hukum daerah tersebut berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang menekankan krusialnya pembentukan regulasi yang sinkron. Prosedur ini ditujukan agar setiap norma dalam aturan daerah mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Bagian Hukum Setda Morowali membahas komprehensif substansi teknis pelaksanaan fungsi BPD. Pembahasan meliputi penguatan kewenangan, mekanisme kerja, serta pola koordinasi BPD dengan pemerintah desa.
Proses harmonisasi dilakukan melalui telaah normatif mendalam pada tiap pasal untuk mencegah potensi pertentangan aturan. Langkah ini vital guna menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum saat regulasi diimplementasikan di lapangan.
"Regulasi yang baik lahir dari proses penyusunan yang cermat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin efektif," ujar Kepala Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan komitmen lembaganua untuk terus memberikan pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi seluruh pemerintah daerah. Langkah pendampingan ini dilakukan demi menjamin setiap produk hukum membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Melalui pembahasan ini, Ranperbup tersebut diharapkan dapat segera disempurnakan serta ditetapkan oleh Pemkab Morowali. Kehadiran aturan operasional ini akan menjadi pedoman resmi pelaksanaan fungsi BPD secara optimal di Kabupaten Morowali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....