Perkuat Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng dan BRIDA Palu Siap Susun Perda KI

  • 26 Jul 2026 13:46 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordnasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu, Jumat 24 Juli 2026. Salah satu fokus utama dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor BRIDA Kota Palu ini adalah Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

Pertemuan tersebut membahas formulasi penyusunan regulasi daerah yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi perlindungan hasil inovasi dan kreativitas masyarakat Kota Palu. Salah satu poin yang mengemuka ialah penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyusunan Perda sekaligus menjadi pijakan dalam pengusulan anggaran Tahun 2027.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai regulasi daerah memiliki peran strategis dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual secara berkelanjutan. Kehadiran payung hukum ini diproyeksikan mampu memberi arah kebijakan yang terukur bagi para pencipta maupun pelaku usaha lokal.

“Peraturan Daerah akan menjadi instrumen hukum yang memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi inovasi masyarakat. Dengan regulasi yang baik, pengembangan kekayaan intelektual memiliki arah yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian bagi para pencipta maupun pelaku usaha,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbicara mengenai aspek hukum. Keberadaan regulasi ini disiapkan sebagai fondasi utama dalam menggerakkan ekosistem ekonomi kreatif berbasis inovasi di Sulawesi Tengah.

Dalam pembahasan juga diidentifikasi tantangan berupa keterbatasan anggaran. Meski demikian, seluruh pihak sepakat menjadikan penyusunan naskah akademik sebagai langkah awal agar proses penyusunan Perda dapat masuk dalam prioritas penganggaran tahun mendatang.

Rakhmat Renaldy memastikan Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Palu. Pendampipngan ini dilakukan agar penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....