Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Percepatan Perda P4GN

  • 24 Jul 2026 21:04 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini dinilai sebagai langkah strategis menghadapi tingginya ancaman penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Kamis 23 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI serta diikuti oleh seluruh wilayah termasuk Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta jajaran kementerian/lembaga.

Dalam kesempatan itu, BNN RI mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 aparat telah memusnahkan 3,37 ton narkotika, sebagai hasil pengungkapan berbagai jaringan peredaran gelap di Indonesia. Rakhmat Renaldy menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius, mengingat Sulawesi Tengah saat ini menempati posisi tiga besar nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kondisi ini membutuhkan langkah luar biasa. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh BNNP Sulawesi Tengah yang dipimpin Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dalam memperkuat regulasi daerah melalui pembentukan dan pengesahan Perda P4GN agar upaya pencegahan dan pemberantasan memiliki dasar hukum yang semakin kuat,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng memiliki fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah. Harmonisasi ini penting untk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan nasional dan efektif diterapkan.

Keberadaan Perda P4GN dinilai tidak hanya menjadi instrumen penindakan hukum semata. Regulasi tersebut juga hadir untuk memperkuat aspek pencegahan, edukasi masyarakat, rehabilitasi, hingga sinergi antarinstansi.

Rakhmat Renaldy berharap kolaborasi intensif antara Kemenkum, BNNP, pemerintah daerah, dan DPRD dapat mempercepat lahirnya payung hukum yang adaptif. Regulasi yang kuat diyakini menjadi modal utama dalam membendung dinamika kejahatan narkotika di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....