Kanwil Ditjenpas Sulteng Siapkan Seluruh UPT Terapkan Sidang Elektronik
- 16 Jul 2026 06:11 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) terus memperkuat implementasi persidangan berbasis digital. Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa 14 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut menjadi momentum untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan modern. Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, menegaskan kesiapan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis dalam mendukung implementasi sidang elektronik pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
"Kami siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan prosedur yang sesuai ketentuan. Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang adaptif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel," tutur Herman.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang elektronik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dirinya optimis melalui integrasi saaran teknologi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, penanganan perkara dapat diproses dengan efisien.
“Melalui kolaborasi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan, diharapkan penanganan perkara pidana dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan hak para pihak,” ujar Herman.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, menyambut baik komitmen yang dibangun dalam penyusunan PKS tersebut. Menurutnya, kesepahaman antar lembaga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan mampu menjawab perkembangan sistem hukum saat ini.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, menilai kerja sama tersebut akan memperkuat integrasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Ia berharap implementasi sidang elektronik mampu mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati prosesi penandatanganan dokumen kerja sama yang akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Agenda ini rencananya akan disaksikan secara daring oleh seluruh jajaran kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan setempat, dan dirangkaikan dengan sosialisasi isi PKS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....