Kanwil Ditjenpas Sulteng Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terjamin

  • 06 Jul 2026 17:37 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga binaan dengan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 6 Juli 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sulteng akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.

"Kami terus menginstruksikan seluruh UPT agar tertib dan rutin memperbarui data warga binaan, baik yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik maupun yang belum. Pembaruan tersebut harus dibarengi koordinasi yang intensif dengan KPU, Bawaslu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan valid," ujar Steven Umboh.

Ia menjelaskan, dinamika jumlah warga binaan akibat pemindahan, pembebasan, maupun perubahan status hukum menjadi tantangan yang harus direspons melalui pembaruan data secara berkelanjutan.

“Validitas data pemilih merupakan faktor penting dalam menjamin hak konstitusional warga binaan. Kami berkomitmen memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi UPT di lapangan melalui penguatan koordinasi lintas sektor sehingga tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya akibat persoalan administrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mendorong sinergi antara penyelenggara pemilu dan jajaran pemasyarakatan sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

"Kami mengapresiasi KPU Sulteng yang senantiasa melibatkan jajaran Pemasyarakatan dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih. Kami akan terus mendukung seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari komitmen kami menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga binaan," ucap Steven Umboh.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai tindak lanjut pasca penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," kata Darmiati.

Rapat pleno diakhiri dengan penyampaian hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester I dari KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, penandatanganan berita acara, serta penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....