Ekspose Bantuan Hukum Cara BPJamsostek Maksimalkan Perlindungan
- 09 Jul 2026 13:40 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Morowali - Pastikan pelaksanaan tugas pelayanan kepada peserta dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Bantuan Hukum Non Litigasi atas permohonan yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Morowali. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhlis, S.H., para Jaksa Pengacara Negara (JPN), staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Morowali, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Morowali.
Ekspose dilaksanakan sebagai tahapan awal dalam proses pemberian bantuan hukum non litigasi untuk menelaah substansi permohonan yang diajukan, mengidentifikasi posisi hukum para pihak, serta memetakan potensi risiko hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Melalui proses ini, diharapkan setiap langkah penanganan dapat dilaksanakan secara tepat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Morowali, Rabu, 08 Juli 2026, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Morowali. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Morowali dalam mendukung tata kelola organisasi yang baik (good governance), khususnya melalui penguatan aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Morowali melalui pelaksanaan ekspose bantuan hukum non litigasi ini." jelasnya.
Pendampingan hukum yang diberikan merupakan bentuk dukungan yang sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Sehingga pelaksanaan tugas pelayanan kepada peserta dapat berjalan secara optimal, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Morowali dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara preventif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Melalui ekspose ini, kedepan seluruh pekerja dapat memiliki perlindungan tanpa harus melalui proses hukum dalam mendapatkan haknya. Selain itu setiap perusahaan juga dapat taat dalam memberikan perlindungan serta membayar iuran tepat waktu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....