Bupati Banggai Tekankan Kepastian Hukum di Rakerda Sulteng

  • 03 Jul 2026 10:36 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai - Kabupaten Banggai menjadi tuan rumah pelaksanaan rapat kerja daerah (rakerda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah tahun 2026. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai, Amiruddin, di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Luwuk Selatan, Rabu 1 Juli 2026.

Saat membacakan amanat tertulis Gubernur Sulawesi Tengah, Amiruddin mengimbau seluruh biro dan bagian hukum pemerintah daerah agar mampu menjamin kepastian regulasi. Proses penyusunan produk hukum yang matang dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan efisiensi birokrasi.

“Jangan sampai ada perda atau perkada yang tumpang tindih, menghambat investasi, atau merugikan masyarakat,” tuturnya,

Rakerda kali ini mengusung tema "Pembinaan dan Penyempurnaan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Menjawab Tantangan Dinamika Hukum, Harmonisasi Aturan, dan Kepastian Hukum di Tingkat Daerah". Perkembangan regulasi nasional yang bergerak cepat, tambahnya, menuntut adanya penyelarasan kebijakan secara berkala antara pusat dan daerah.

“Undang-undang baru, kebijakan pusat, hingga isu ekonomi dan digitalisasi menuntut–baik itu perda maupun perkada–kita ikut adaptif,” ujarnya.

Amiruddin juga meminta seluruh jajaran pemerintahan kabupaten dan kota untuk lebih mematangkan proses perencanaan regulasi sejak awal. Kualitas penyusunan naskah akademik serta pelaksanaan uji publik harus dijaga agar peraturan yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai yang telah bersedia menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakerda Bagian Hukum se-Sulteng. Ia menuturkan, agenda ini adalah bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Melalui kegiatan ini kita berharap proses pembentukan sebuah produk hukum tidak tumpang tindih,” kata Adiman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....