Lindungi Produk, Kanwil Kemenkum Sulteng Ajak UMKM Daftar Merek

  • 30 Jun 2026 15:15 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk segera memperkuat legalitas usaha. Langkah strategis tersebut dapat ditempuh melalui pembentukan Perseroan Perorangan serta pendaftaran merek resmi sebagai instrumen perlindungan hukum atas identitas komersial mereka.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa banyak pelaku usaha baru menyadari urgensi perlindungan hukum ketika merek yang mereka bangun telah lebih dahulu digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Padahal, langkah pencegahan dapat dilakukan sejak awal melalui pendaftaran merek dan penguatan badan hukum usaha.

"Jangan menunggu usaha yang telah dibangun dengan susah payah justru kehilangan identitas karena belum memiliki perlindungan hukum. Mendaftarkan merek merupakan investasi penting untuk menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha," ujar Rakhmat Renaldy dalam keternagannya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, usaha yang memiliki badan hukum dan merek terdaftar akan memperoleh berbagai keuntungan kompetitif di pasar. Mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen, kepastian hukum dalam menjalankan usaha, hingga terbukanya peluang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis, menjalin kemitraan, maupun memperoleh akses pembiayaan.

Di sisi lain, pembentukan Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perorangan untuk memperoleh status badan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Dengan status badan hukum tersebut, pelaku usaha memiliki legalitas yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas usahanya.

"Legalitas bukan lagi menjadi pilihan, tetapi kebutuhan. Ketika usaha memiliki badan hukum dan merek yang terlindungi, maka fondasi bisnis menjadi lebih kokoh untuk berkembang secara berkelanjutan," tambahnya.

Rakhmat Renaldy menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng terus untuk mendekatkan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Baik melalui berbagai kegiatan sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran yang dilakukan secara langsung maupun melalui layanan digital.

Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sedangkan pembentukan Perseroan Perorangan dapat dilakukan melalui layanan.ahu.go.id. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun pendampingan teknis, Kanwil Kemenkum Sulteng membuka layanan konsultasi untuk membantu proses pendaftaran hingga selesai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....