Pemkab Parimo dam Kemenkum Sulteng Matangkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
- 23 Jun 2026 14:32 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Finalisasi regulasi tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Aula Kebangsaan, Selasa 23 Juni 2026.
Harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, perda ini nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam sektor kesehatan.
Dalam pembahasan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah terkait melakukan pencermatan terhadap substansi rancangan peraturan secara teliti. Langkah bedah draf ini diarahkan guna memastikan aturan yang disusun selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu urusan pelayanan dasar yang vital. Oleh sebab itu, pemenuhannya di daerah harus mendapat regulasi yang berkualitas.
“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dirinya berharap Raperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....