Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Harmonisasi Berbasis HAM
- 23 Jun 2026 11:25 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin 22 Juni 2026.
Agenda bertema “Pemenuhan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah” ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Fandy Ryanto bersama Reni. Forum penguatan kapasitas kognitif ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Mangatas Nadeak menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM secara menyeluruh. Regulasi yang baik dinilai tidak hanya memenuhi aspek legal formal, melainkan harus mampu menegakkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Berbagai prinsip HAM yang menjadi landasan pembentukan regulasi turut dibahas secara mendalam. Hal tersebut mencakup non-diskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam proses pembentukan regulasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Produk hukum daerah disebut merupakan instrumen penting yang melindungi masyarakat.
“Oleh karena itu, perspektif HAM harus menjadi bagian integral dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” tutur Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa harmonisasi regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng tidak hanya berorientasi pada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini juga turut memastikan bahwa substansi regulasi tidak menimbulkan diskriminasi maupun pembatasan hak-hak warga negara.
Oleh karenanya, peningkatan kapasitas para perancang peraturan menjadi langkah strategis. Khususnya dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....