Mahasiswa Hukum Untad Didorong Jadi Paralegal Kekayaan Intelektual

  • 18 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) membuka ruang kolaborasi strategis dengan sektor pwerguruan tinggi guna menningkatkan indeks kesadaran hukum masyarakat. Sinergitas ini difokuskan pada penguatan pemahaman perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Langkah penjajakan tersebut mengemuka saat menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Perdata Fakultas Hukum Universitas Tadulako di Ruang Garuda, Kamis 18 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menilai mahasiswa memiliki potensi untuk mengambil peran aktif dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.

"Kami melihat mahasiswa sebagai mitra strategis dalam membangun budaya sadar hukum. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, mahasiswa dapat menjadi jembatan edukasi hukum bagi masyarakat, termasuk terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemaparan materi mendalam oleh sejumlah praktisi mengenai peran mahasiswa sebagai paralegal kampus. Kompetensi ini dinilai sangat krusial untuk membantu menyosialisasikan pemenuhan hak kemandirian ekonomi kepada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, para mahasiswa juga mendalami aspek teknis tata cara pendaftaran merek, hak cipta, hingga perlindungan paten. Pemahaman komprehensif ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan generasi muda dalam peningkatan kesadaran hukum secara berkelanjutan.

"Kami berharap mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyebarluaskan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual, sehingga semakin banyak karya dan inovasi anak bangsa yang terlindungi secara hukum," ujar Rakhmat.

Sebagai bentuk kelanjutan dari forum sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat koordinasi dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan layanan konsultasi dan pendampingan KI. Selain itu, mahasiswa akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan penyuluhan hukum dan diseminasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....