Grand Hero Palu Contoh Swalayan Taat Hak Kekayaan Intelektual

  • 11 Jun 2026 15:19 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI menggelar operasi pemantauan berkala, Rabu 10 Juni 2026. Kegiatan pencegahan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini diselenggarakan di pusat perbelanjaan Grand Hero, Kota Palu.

Agenda ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha makro di pusat perkotaan. Langkah tersebut sekaligus upaya untuk mencegah peredaran produk yang berpotensi melanggar hak KI.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya indikasi peredaran barang yang secara nyata melanggar hak KI. Atas temuan ini, tim memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen pengelola swalayan yang konsisten menjaga orisinalitas pasokan produknya.

Selain itu, petugas turut memberikan penguatan edukasi kepada jajaran direksi dan staf logistik Grand Hero. Manajemen internal diimbau untuk tetap memperketat proses skrining terhadap produk yang diperjualbelikan guna menjaga kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengapresiasi langkah manajemen pusat perbelanjaan modern di Kota Palu tersebut. Khususnya atas komitmen pelaku usaha yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Kepatuhan terhadap aspek Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat menegaskan bahwa aktivitas monitoring di lapangan akan terus dilakukan secara rutin. Pendekatan persuasif dan edukasi berkala akan dikedepankan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas perlindungan KI.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pelaku usaha,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....