Pemkot Palu Siapkan Regulasi untuk Satukan Pusat Data Publik

  • 18 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mematangkan draf Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penyelarasan produk hukum daerah iniberlangsung di Ruang Corpu, Kamis 18 Juni 2026 dan ditujukan untuk menciptakan standardisasi data pemerintahan yang akurat dan terpadu.

Langkah sinkronisasi regulasi tersebut menjadi krusial agar teknis pengumpulan data sektoral di tingkat kota memiliki keselarasan penuh dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Melalui penguatan dasar hukum ini, tata kelola data pemerintah daerah yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses sebagai dasar perumusan kebijakan publik.

"Data yang valid dan terintegrasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara nyata," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Dalam forum tersebut, tim perancang bersama jajaran aparatur Pemkot Palu membedah mekanisme interoperabilitas sistem informasi agar bisa saling terhubung. Pembahasan juga berfokus pada penguatan peran strategis walidata daerah dalam memverifikasi serta memvalidasi keabsahan data sebelum dipublikasikan ke publik.

Rakhmat Renaldy menilai akurasi data statistik sektoral merupakan instrumen vital dalam menjamin efektivitas program pengentasan kemiskinan di Kota Palu. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data.

"Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan implementasi Satu Data Indonesia di daerah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat mendorong keterpaduan data, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat," tuturnya.

Dirinya berharap hasil harmonisasi tersebut dapat memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di Kota Palu. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....