Pemkot Palu Siapkan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol
- 27 Mei 2026 06:37 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Palu mulai diperketat lewat penguatan payung hukum daerah. Langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban umum serta melindungi stabilitas sosial masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
Upaya penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Senin 25 Mei 2026. Bertempat di Aula Kebangsaan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama lintas perangkat daerah Pemerintah Kota Palu membedah serta menyempurnaan substansi draf aturan tersebut.
Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut dalam merespons permohonan resmi dari Pemerintah Kota Palu dalam rangka memperkuat pengawasan terahadap peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di daerah ini. Harmonisasi ini digelar guna memastikan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hadirnya kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum.
“Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol perlu diatur secara jelas agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang selaras dengan norma hukum nasional dan kondisi sosial masyarakat daerah. Hal tersebut penting agar dapat diimplementasikan secara optimal.
“Harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar efektif, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara optimal,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....