Pemkab Sigi Susun RKPD 2027, Kemenkum Sulteng Gelar Harmonisasi

  • 11 Jun 2026 15:20 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mulai menyusun draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai kompas pembangunan jangka pendek. Untuk mematangkan draf tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tersebut di Aula Kebangsaan, Rabu 10 Juni 2026.

Rapat koordinasi teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa setiap dokumen perencanaan strategis milik pemerintah daerah wajib disusun secara terukur serta memiliki basis legalitas formal yang kuat.

Proses pembedahan pasal dilakukan secara mendalam dengan mempertemukan perangkat daerah pemrakarsa asal Kabupaten Sigi dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus pengawasan diarahkan pada sinkronisasi substansi program kerja tahunan agar sejalan dengan skala prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan pusat.

Dokumen RKPD bertindak sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, standardisasi norma di dalam ranperbup ini harus memberikan arah kebijakan yang jelas, terukur dan impementatif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan kualitas perencanaan pembangunan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program pemerintah daerah. Ketepatan pemetaan program dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dokumen perencanaan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy menegaskan esensi sinkronisasi data tersebut.

Ia menambahkan harmonisasi merupakan fase krusial. Hal ini dilakukan guna menjamin seluruh program daerah tetap berjalan di dalam koridor hukum tata negara.

“Regulasi yang berkualitas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....