DPRD Banggai Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

  • 16 Jun 2026 20:26 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penerimaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banggai, Senin, 15 Juni 2026. Agenda rapat meliputi penyampaian LKPD Tahun 2025 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan menerima LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk selanjutnya ditetapkan melalui keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Semua fraksi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan dalam suatu keputusan bersama dengan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banggai,” ujar Saripudin saat memimpin rapat paripurna.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyerahkan dokumen LKPD Tahun 2025 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD Kabupaten Banggai.

Furqanuddin menilai sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, serta tetap berpedoman pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses pelaksanaan sampai pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025,” kata Furqanuddin.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara kedua lembaga turut berkontribusi terhadap capaian pengelolaan keuangan daerah yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

“Kami berharap kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif dapat terjalin lebih baik lagi sehingga pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum dibahas dalam rapat paripurna, dokumen LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 terlebih dahulu telah melalui pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Banggai mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk terus memperkuat komitmen dan kerja sama dalam mendukung pembangunan daerah guna mewujudkan Kabupaten Banggai yang lebih maju dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....