Edukasi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng Sasar Pertokoan Palu

  • 18 Apr 2026 18:41 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui langkah preventif di tengah masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan memberikan edukasi pencegahan peredaran barang tiruan kepada pemilik toko di Pusat Perbelanjaan Hasanuddin serta pusat oleh-oleh Raja Bawang Palu, Kamis 16 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan pemahaman langsung mengenai risiko hukum serta dampak negatif peredaran barang tiruan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Selain edukasi tatap muka, tim juga menempelkan stiker imbauan di etalase toko sebagai ajakan bagi masyarakat agar lebih teliti dalam membeli dan senantiasa mendukung produk asli.

Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan KI harus dimulai dari peningkatan kesadaran publik secara luas. Menurutnya, edukasi menjadi kunci utama agar masyarakat menghargai setiap karya dan inovasi yang telah didaftarkan secara hukum.

“Pencegahan harus dimulai dari edukasi yang konsisten kepada para pelaku usaha. Kami ingin semua pihak memahami bahwa menjual produk asli adalah bentuk penghormatan nyata terhadap karya dan hak hukum orang lain,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa barang tiruan berpotensi besar merusak kepercayaan konsumen dan iklim usaha daerah. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menjadikan pasar di Sulawesi Tengah sebagai ruang perdagangan yang aman, jujur, serta memiliki daya saing yang tinggi.

“Edukasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” ucapnya.

Upaya ini disambut baik oleh para pedagang yang berkomitmen menjaga iklim perdagangan yang jujur dan sehat di Kota Palu. Ia pun berharap melalui kegiatan ini, tumbuh kesadaran kolektif bahwa memilih produk asli merupakan kontribusi nyata dalam mendukung ekonomi kreatif dan perlindungan hukum di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....