Sinergi Program, Pemda Buol Siapkan Ranperbup RKPD 2027 Bersama Kemenkumham

  • 09 Jun 2026 13:37 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Pemerintah Daerah (Pemda) Buol menyiapkan draf Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai arah pembangunan daerah. Dokumen perencanaan strategis tersebut kini dibahas melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Ruang Garuda, Selasa 9 Juni 2026.

Agenda penyelarasan regulasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam pembukaannya, Sopian menekankan bahwa seluruh dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten wajib disusun secara terukur serta adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat lokal.

Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat di daerah.

Pembahasan dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, perangkat daerah terkait, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus harmonisasi diarahkan pada sinkronisasi program prioritas daerah, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan substansi agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa RKPD memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah. Ketepatan draf dinilai penting agar program kerja mampu menyentuh target pembangunan regional secara berkeadilan.

“RKPD harus mampu menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program pembangunan yang terukur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Melalui penataan lewat jalur harmonisasi, setiap produk hukum yang diterbitkan dijamin memiliki legalitas serta kepastian hukum yang kuat.

“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan kebijakan nasional, dan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif,” tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....