Tingkatkan Budaya Kerja Produktif, Aturan Disiplin PPPK Banggai Laut Dimatangkan
- 10 Jun 2026 14:23 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai Laut, Rabu 10 Juni 2026. Agenda penyelarasan regulasi yang dipusatkan di Aula Kebangsaan tersebut secara spesifik membedah draf hukum mengenai Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat koordinasi teknis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam pembukaannya, Sopian menekankan bahwa penataan sistem sanksi dan tata tertib kerja aparatur bertindak sebagai instrumen vital untuk melahirkan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.
Proses pembedahan pasal per pasal dilakukan secara komprehensif oleh tim perancang perundang-undangan bersama perwakilan instansi teknis dari Banggai Laut. Fokus utama penyelarasan diarahkan untuk memastikan regulasi tersebut berada dalam koridor kebijakan nasional terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah pengesahan payung hukum ini dinilai penting guna menyajikan pedoman baku yang transparan mengenai batasan hak, kewajiban, serta sanksi bagi pegawai kontrak negara. Kepastian regulasi tersebut diharapkan mampu memitigasi risiko pelanggaran kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap jam kerja dan kode etik merupakan pilar utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi. Indikator tersebut dinilai sangat krusial dalam mengukur serta menjamin optimalnya kinerja birokrasi di tingkat daerah.
“Disiplin ASN dan PPPK tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat menambahkan bahwa kehadiran draf aturan yang tegas akan memberikan perlindungan sekaligus batasan yang adil bagi aparatur saat mengeksekusi program kerja operasional di lapangan. Standardisasi inidirancang untuk mendorong terciptanya iklim kerja yang sehat dan akuntabel.
“Setiap aturan yang dibentuk harus mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tambah Rakhmat merinci target dari pembentukan hukum daerah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....